Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ)

Infografis


Dasar Hukum

Perpres No.16 Tahun 2018 Pasal 1 angka 11 :

Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.


Perpres No.16 Tahun 2018 Pasal 75 :

(1) Menteri/ kepala lembaga/ kepala daerah membentuk UKPBJ memiliki tugas menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
(2) Dalam rangka pelaksanaan tugas UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UKPBJ memiliki fungsi:
a. pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;
b. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
c. pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa;
d. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/ atau bimbingan teknis; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah.
(3) UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk struktural dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat dilaksanakan oleh unit kerja terpisah.


Perpres No.16 Tahun 2018 Pasal 1 angka 12 :

Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.


Perpres No.16 Tahun 2018 Pasal 21 ayat (2) :

Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan oleh PA/ KPA/PPK dan/atau UKPBJ.


Perpres No.16 Tahun 2018 Pasal 70 ayat (4) :

Dalam rangka pengembangan dan pengelolaan E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa, LKPP dapat bekerja sama dengan UKPBJ dan/atau Pelaku Usaha.

Updated at Wednesday, 2021-09-22 22:12:44