E-marketplace

Perpres No.16 Tahun 2018 Pasal 1 angka 20 :

E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa adalah pasar elektronik yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa pemerintah.


Perpres No.16 Tahun 2018 Pasal 70 :

(1) Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik dengan memanfaatkan E-marketplace.
(2) E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa menyediakan infrastruktur teknis dan layanan dukungan transaksi bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan Penyedia berupa:
a. Katalog Elektronik;
b. Toko Daring; dan
c. Pemilihan Penyedia.
(3) LKPP mempunyai kewenangan untuk mengembangkan, membina, mengelola, dan mengawasi penyelenggaraan E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa.
(4) Dalam rangka pengembangan dan pengelolaan E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa, LKPP dapat bekerja sama dengan UKPBJ dan/atau Pelaku Usaha.
(5) Dalam rangka pengembangan E-marketplace sebagaimana dimaksud pada ayat (4), LKPP menyusun dan menetapkan peta jalan pengembangan E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa.

Sumber : LKPP

Identifikasi Kebutuhan Kebijakan Cara Pelaksanaan lelang seleksi lelang cepat tender penjelasan sidoarjo ukpbj pbj sirup lpse marketplace toko online pemilihan penyedia