Q&A Pengadaan

Sumber : Kepo PBJ LKPP

  1. Pasal 30 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya mengatur bahwa Jaminan Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas Jaminan Penawaran, Jaminan Sanggah Banding, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang Muka, dan Jaminan Pemeliharaan.
  2. Pasal 30 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya mengatur bahwa Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bank garansi atau surety bond.
  3. Pasal 30 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya mnegatur bahwa Jaminan dari Bank Umum, Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Asuransi, lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia dapat digunakan untuk semua jenis Jaminan.
  4. Berdasarkan ketentuan tersebut maka PPK tidak dapat mewajibkan penyedia untuk menggunakan jaminan berupa bank garansi, dikarenakan Jaminan juga dapat berupa surety bond.
  5. Selain itu untuk menghindari permasalahan tidak cairnya jaminan maka PPK dapat melakukan klarifikasi pada saat menerima jaminan dari penyedia. PPK dapat menanyakan kepada Penerbit Jaminan mengenai syarat-syarat pencairan jaminan. Jika penerbit jaminan tidak bisa memastikan bahwa pencairan dapat dilakukan tanpa syarat maka PPK dapat menolak jaminan tersebut dan meminta penyedia mengganti jaminannya.

Untuk pengadaan dengan e-purchasing tidak diperlukan perhitungan HPS. Namun sebaikanya PPK/PP tetap melakukan survey harga untuk mengetahui harga pasar yang wajar, sehingga dapat dijadikan dasar untuk bernegosiasi harga (apabila tersedia fitur negosiasi dalam sistem). Untuk pengadaan barang/jasa yang belum ditayangkan dalam e-katalog sesuai Perpres 12 2021.
#HPS
#KewajaranHarga

Mengacu dalam Pasal 38 Perpres 12 2021, proses pemilihan penyedia untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang spesifik dan dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemegang Tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah dapat dilakukan secara Penunjukan Langsung.
#PenunjukanLangsung
#HakPaten

Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 tahun dan belum memiliki pengalaman dapat mengikuti proses pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai paling banyak Rp 2,5 M atau mengikuti proses pengadaan jasa konsultan konstruksi dan non konstruksi badan usaha dengan nilai paling banyak Rp 1 M.

#JasaKonsultanNonKonstruksi
#Pengalaman

Dalam ketentuan Perpres No. 16 Tahun 2018 jasa konsultan tidak ada segmentasi usaha kecil, menengah atau besar sehingga dalam paket pengadaan tidak ada batasan nilai maksimal.
#JasaKonsultanNonKonstruksi
#SegmentasiUsaha


Refrensi : Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018

Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pokja pemilihan dalam menentukan persyaratan kualifikasi penyedia harus memperhatikan prinsip-prinsip pengadaan. Sedangkan persyaratan penyedia harus sebagai produsen, distributor, agen hal ini bertentangan dengan prinsip pengadaan yaitu terbuka.
#PrinsipPengadaan
#Distributor
#Agen
#Produsen

Dalam hal terdapat buku yang hanya dapat dipenuhi oleh 1 penerbit maka pemaketan pengadaannya dapat dipisah/dipecah dengan judul buku yang lain. Sehingga apabila nilai paket untuk judul buku tersebut dibawah 200 juta maka dilakukan pengadaan langsung.
#PengadaanLangsung

PPK harus menerbitkan SPMK dalam jangka waktu 14 hari setelah penandatanganan kontrak. Namun jika terdapat kebutuhan yang mengakibatkan penerbitan SPMK melebihi 14 hari maka PPK menginformasikan hal tersebut kepada penyedia.
#SPMK
#Kontrak

Perubahan kontrak tidak dapat dilakukan untuk penambahan pekerjaan yang melebihi 10% dari nilai kontrak. Dengan demikian untuk penambahan pekerjaan tersebut dapat dilakukan Tender kembali.
#PerubahanKontrak

Untuk kegiatan publikasi pimpinan yang lingkup dan jumlah pekerjaannya sudah dapat diketahui, jumlah pelaku usaha yang dapat melakukan banyak, mengacu pada Pasal 38, Pengadaan Jasa Publikasi dapat dilakukan secara tender dengan mempersaingkan antar pelaku usaha yang memiliki kompetensi di bidang publikasi yang relevan.
#JasaPublikasi

Program Bela Pengadaan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan UMK go digital, pengadaan yang inklusif dan implementasi Pengadaan Langsung Secara Elektronik sebagaimana disampaikan dalam Surat Edaran Kepala LKPP No. 18 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik Untuk Usaha Mikro Dan Usaha Kecil Untuk selanjutnya Program Bela Pengadaan diatur lebih lanjut dalam SK Kepala LKPP No. 200 Tahun 2020 tentang Program Bela Pengadaan.

Pengembangan Bela Pengadaan sebagai cara belanja K/L/PD dimaksudkan agar proses pengadaan barang dan jasa semakin mudah dan akuntabel. Dalam perkembangannya, program Bela Pengadaan membutuhkan penyesuain serta adaptasi untuk dapat beroperasi secara optimal. Dalam hal terjadi kondisi seperti jangkauan lokasi, kendala aplikasi, atau hal-hal lain yang terjadi di luar kehendak maka diperkenankan melakukan proses transaksi diluar aplikasi Bela Pengadaan.

Pemerintah Daerah dapat mendorong Pedagang (merchant) dan Marketplace di daerahnya untuk bergabung dalam Program Bela Pengadaan.

pembayaran yang dilakukan ke marketplace tidak langsung dibayarkan ke penjual(merchant). Saat barang diterima, diperiksa, dan disetujui oleh pengguna maka pembayaran baru diberikan ke penjual(merchant).

Prinsipnya pertanggungjawaban belanja di Bela Pengadaan mengikuti bukti perjanjian masing-masing marketplace. Dalam hal terdapat kebutuhan pertanggungjawaban yang tidak dipenuhi dalam aplikasi Bela Pengadaan maka diharapkan dapat menyesuaikan.

Merchant yang dapat bergabung dalam Bela Pengadaan adalah Usaha Mikro Kecil (UMK)

Persyaratan UMK(Merchant) dalam Bela Pengadaan adalah:
a) Memiliki kartu identitas; dan
b) Memiliki NPWP, kecuali untuk UMK yang bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Langkah untuk dapat menggunakan Aplikasi Bela Pengadaan adalah sebagai berikut:
1. Mendaftarkan PPK, Pejabat Pengadaan, atau yang didelegasikan oleh PPK/Pejabat Pengadaan untuk mendapatkan akun pada masing-masing SPSE
2. Apabila sudah terdaftar dapat melakukan Login pada masing-masing SPSE, kemudian masuk ke dalam Bela Pengadaan melalui menu Apllikasi E-Proc Lainnya
3. Pengguna melakukan transaksi dengan memilih marketplace, merchant (UMK), serta produk yang akan dibeli

Syarat bagi K/L/PD agar dapat melakukan pengadaan melalui Bela Pengadaan adalah memiliki akun pada SPSE masing-masing sebagai PPK, Pejabat Pengadaan, atau yang didelegasikan oleh PPK/Pejabat Pengadaan

Apabila menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP), maka transaksi berapa pun tidak dipungut PPh oleh Bendahara Instansi. Tapi apabila menggunakan Tunai (UP/Uang Persediaan) atau Cash on Delivery (COD) maka untuk saat ini, transaksi yang tidak dipungut PPH dibatasi untuk transaksi di bawah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah). Selain itu PPh tidak dipungut/potong dari WP OP yang memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Berdasarkan PP 23 Tahun 2018 yang terkonfirmasi melalui www.pajak.go.id.

Mekanisme perpajakan untuk transaksi yang nilainya lebih dari Rp. 2.000.000 mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait perpajakan.

Pada prinsipnya, cara pembayaran melalui Bela sama dengan cara pembayaran pada umumnya. Berbagai cara pembayaran tersedia baik secara tunai/Cash on Delivery (COD), Dompet Digital, maupun memanfaatkan layanan perbankan (debit/kredit). Saat ini, terdapat 2 (dua) metode pembayaran yang dapat digunakan dalam Bela Pengadaan, yaitu dengan menggunakan Tunai (Uang Persediaan) atau dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Untuk penggunaan KKP lebih direkomendasikan.

Updated at Wednesday, 2021-09-22 23:52:01