Dasar Hukum
Dasar Hukum
Pasal 22
(1) PA menyusun Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kebutuhan pada
K/L/D/I masing-masing.
(2) Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai oleh K/L/D/I
sendiri; dan/atau
b. kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai berdasarkan
kerja sama antar K/L/D/I secara pembiayaan bersama (co-financing), sepanjang
diperlukan.
(3) Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa meliputi kegiatan- kegiatan sebagai berikut:
a. mengindentifikasi kebutuhan Barang/Jasa yang diperlukan K/L/D/I;
b. menyusun dan menetapkan rencana penganggaran untuk Pengadaan Barang/Jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
c. menetapkan kebijakan umum tentang:
1) pemaketan pekerjaan;
2) cara pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan
3) pengorganisasian Pengadaan Barang/Jasa;
4) penetapan penggunaan produk dalam negeri68.
d. menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK).
(4) KAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d paling sedikit memuat:
a. uraian kegiatan yang akan dilaksanakan;
b. waktu pelaksanaan yang diperlukan;
c. spesifikasi teknis Barang/Jasa yang akan diadakan; dan
d. besarnya total perkiraan biaya pekerjaan.
Penjelasan Pasal 22
Ayat (3) - Huruf c
Angka 1) - Pemaketan pekerjaan yang dimaksud antara lain menetapkan paket usaha kecil atau non kecil.69
Angka 2) - PA/KPA menetapkan cara pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa baik melalui Swakelola maupun
Penyedia Barang/Jasa yang sesuai dengan sifat dan ruang lingkup pekerjaan70.
Dalam hal Swakelola, salah satu kebijakan yang ditetapkan oleh PA/KPA adalah mengalokasikan anggaran
yang akan dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola.
Angka 4) - Penetapan penggunaan produk dalam negeri dilakukan jika telah terdapat beberapa produk dalam
negeri yang memenuhi persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri.71
Ayat (4)
Huruf a - Uraian kegiatan dalam KAK meliputi latar belakang, maksud dan tujuan sumber pendanaan, serta
jumlah tenaga yang diperlukan.
Huruf b - Waktu pelaksanaan yang dimuat dalam KAK, termasuk pula penjelasan mengenai kapan Barang/Jasa
tersebut harus tersedia pada lokasi kegiatan/sub kegiatan terkait.
Huruf c - Spesifikasi teknis perlu dirinci lebih lanjut oleh PPK sebelum melaksanakan Pengadaan.
Huruf d - Komponen biaya pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa harus disediakan dalam anggaran
Tanya Jawab
Pertanyaan
Dalam rangka kelancaran pelaksanaan anggaran , bersama ini disampaikan bahwa dalam DIPA Satuan Kerja di Kementerian X yaitu pada Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Surabaya dan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Semarang terdapat pengadaan/pembelian bangunan jadi (Ruko)termasuk tanah dan bangunan untuk kantor pelayanan. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon untuk diberikan penjelasan terkait