Penjelasan Rencana Umum Pengadaan

Dasar Hukum

Pasal 22
(1) PA menyusun Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kebutuhan pada
K/L/D/I masing-masing.
(2) Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai oleh K/L/D/I
sendiri; dan/atau
b. kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai berdasarkan
kerja sama antar K/L/D/I secara pembiayaan bersama (co-financing), sepanjang
diperlukan.
(3) Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa meliputi kegiatan- kegiatan sebagai berikut:
a. mengindentifikasi kebutuhan Barang/Jasa yang diperlukan K/L/D/I;
b. menyusun dan menetapkan rencana penganggaran untuk Pengadaan Barang/Jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
c. menetapkan kebijakan umum tentang:
1) pemaketan pekerjaan;
2) cara pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan
3) pengorganisasian Pengadaan Barang/Jasa;
4) penetapan penggunaan produk dalam negeri68.
d. menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK).
(4) KAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d paling sedikit memuat:
a. uraian kegiatan yang akan dilaksanakan;
b. waktu pelaksanaan yang diperlukan;
c. spesifikasi teknis Barang/Jasa yang akan diadakan; dan
d. besarnya total perkiraan biaya pekerjaan.
Penjelasan Pasal 22
Ayat (3) - Huruf c
Angka 1) - Pemaketan pekerjaan yang dimaksud antara lain menetapkan paket usaha kecil atau non kecil.69
Angka 2) - PA/KPA menetapkan cara pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa baik melalui Swakelola maupun
Penyedia Barang/Jasa yang sesuai dengan sifat dan ruang lingkup pekerjaan70.
Dalam hal Swakelola, salah satu kebijakan yang ditetapkan oleh PA/KPA adalah mengalokasikan anggaran
yang akan dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola.
Angka 4) - Penetapan penggunaan produk dalam negeri dilakukan jika telah terdapat beberapa produk dalam
negeri yang memenuhi persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri.71
Ayat (4)
Huruf a - Uraian kegiatan dalam KAK meliputi latar belakang, maksud dan tujuan sumber pendanaan, serta
jumlah tenaga yang diperlukan.
Huruf b - Waktu pelaksanaan yang dimuat dalam KAK, termasuk pula penjelasan mengenai kapan Barang/Jasa
tersebut harus tersedia pada lokasi kegiatan/sub kegiatan terkait.
Huruf c - Spesifikasi teknis perlu dirinci lebih lanjut oleh PPK sebelum melaksanakan Pengadaan.
Huruf d - Komponen biaya pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa harus disediakan dalam anggaran

Pertanyaan

Dalam rangka kelancaran pelaksanaan anggaran , bersama ini disampaikan bahwa dalam DIPA Satuan Kerja di Kementerian X yaitu pada Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Surabaya dan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Semarang terdapat pengadaan/pembelian bangunan jadi (Ruko)termasuk tanah dan bangunan untuk kantor pelayanan. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon untuk diberikan penjelasan terkait

penjelasan


Identifikasi Kebutuhan Kebijakan Cara Pelaksanaan lelang seleksi lelang cepat tender penjelasan sidoarjo ukpbj pbj sirup lpse dikecualikan penjelasan