Swakelola Tipe 2

Pasal 30 Pengadaan melalui Swakelola oleh Instansi Pemerintah lain pelaksana Swakelola dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pelaksanaan dilakukan berdasarkan Kontrak antara PPK pada K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran dengan pelaksana Swakelola pada Instansi Pemerintah lain pelaksana Swakelola. b. pengadaan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan tenaga ahli yang diperlukan

Pasal 30

Pengadaan melalui Swakelola oleh Instansi Pemerintah lain pelaksana Swakelola
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelaksanaan dilakukan berdasarkan Kontrak antara PPK pada K/L/D/I Penanggung
Jawab Anggaran dengan pelaksana Swakelola pada Instansi Pemerintah lain pelaksana
Swakelola.
b. pengadaan bahan, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan tenaga ahli yang
diperlukan dilakukan oleh ULP/Pejabat Pengadaan pada Instansi Pemerintah lain
pelaksana Swakelola;
c. pengadaan sebagaimana dimaksud pada huruf b berpedoman pada ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini;
d. pembayaran upah tenaga kerja yang diperlukan dilakukan secara harian berdasarkan
daftar hadir pekerja atau dengan cara upah borongan;
e. pembayaran imbalan tenaga ahli yang diperlukan dilakukan berdasarkan Kontrak;
f. penggunaan tenaga kerja, bahan/barang dan/atau peralatan dicatat setiap hari dalam
laporan harian;
g. kemajuan fisik dicatat setiap hari dan dievaluasi setiap minggu yang disesuaikan dengan
penyerapan dana oleh Instansi Pemerintah lain pelaksana Swakelola;
h. kemajuan non fisik atau perangkat lunak dicatat dan dievaluasi setiap bulan yang
disesuaikan dengan penyerapan dana oleh Instansi Pemerintah lain pelaksana
Swakelola; dan
i. pengawasan pekerjaan fisik di lapangan dilaksanakan oleh pihak yang ditunjuk PPK
pada K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran, berdasarkan rencana yang telah ditetapkan.
Penjelasan Pasal 30 - Huruf a
Kontrak antara PPK pada K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran dengan pelaksana Swakelola pada Instansi
Pemerintah Lain Pelaksana Swakelola dapat didahului dengan Nota Kesepahaman antara K/L/D/I Penanggung
Jawab Anggaran dengan Instansi Pemerintah Lain Pelaksana Swakelola.

Pertanyaan

Sehubungan dengan rencana Pengadaan Data Citra Optis Resolusi Sangat Tinggi yang mencakup wilayah daratan NKRI Tahun Anggaran 2015, sebagaimana tercantum dalam DIPA Instansi Y, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyediaan, Penggunaan, Pengendalian Kualitas, Pengolahan dan Distribusi Data Satelit Penginderaan Jauh Resolusi Tinggi yang diinstruksikan kepada : Para Menteri, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota sebagai berikut:
a. Menggunakan citra tegak satelit penginderaan jauh resolusi tinggi yang
disediakan oleh Instansi Y berdasarkan data satelit penginderaan jauh resolusi tinggi
dengan ukuran piksel lebih kecil dan atau sama dengan 4 (empat) meter yang disediakan oleh Instansi X
b. Menyampaikan rencana kebutuhan data satelit penginderaan jauh resolusi tinggi untuk pelaksanaan program dan kegiatan Tahun Anggaran berikutnya kepada Instansi Y, melalui rapat koordinasi penyediaan data satelit penginderaan jauh resolusi tinggi.
c. Khusus kepada Kepala Instansi X untuk menyediakan data satelit resolusi tinggi
dengan lisensi Pemerintah Indonesia dan bersama Kepala Instansi Y melakukan
pengendalian kualitas terhadap data satelit penginderaan jauh resolusi tinggi.
2. Bahwa telah dilaksanakan Nota Kesepahaman antara Instansi X dan Instansi Y  yang kemudian ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama antara Instansi X dengan Instansi Y 3. Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Pusfatekgan) Instansi X ditetapkan sebagai BLU didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Sebagai Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang kegiatannya menyediakan barang atau jasa lainnya.
Berdasarkan hal tersebut di atas mohon kiranya dapat diberikan pendapat hukum tentang hal berikut ini:
1. Rencana Pengadaan Citra Satelit Resolusi Sangat Tinggi apakah berbentuk Swakelola (Instansi Y sebagai tim perencana/pengawas dan Instansi X sebagai tim pelaksana) atau berbentuk Penunjukan Langsung ke BLU Instansi X 2. Bila dilakukan dalam bentuk Swakelola, Instansi X sebagai Tim Pelaksana, dalam hal ini BLU Instansi X akan menggunakan Penyedia Jasa (Pihak Ketiga) untuk mendapatkan data citra optis tersebut. Pertanyaannya adalah bagaimana mekanisme sistem pembayarannya, apakah Pihak Ketiga pembayarannya langsung ke Instansi Y atau cukup melalui Instansi X saja.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan bantuannya diucapkan terimakasih.

Jawab

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 26 ayat 1 dinyatakan bahwa Swakelola merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain, dan/atau kelompok masyarakat; Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan Swakelola meliputi pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya manusia, serta sesuai dengan tugas dan fungsi K/L/D/I dan pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh Penyedia Barang/Jasa (Pasal 26 ayat 2 huruf a dan c); Mengacu pada butir 1 (satu) dan 2 (dua) di atas dan penjelasan saudara, Pengadaan Citra Satelit Resolusi Sangat Tinggi dilakukan secara swakelola dengan Instansi Pemerintah Lain dalam hal ini adalah Instansi X. Terkait dengan proses pembayaran, maka mengacu kepada ketentuan swakelola, yaitu Instansi Y menyerahkannya kepada Instansi X.Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 26 ayat 1 dinyatakan bahwa Swakelola merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain, dan/atau kelompok masyarakat; Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan Swakelola meliputi pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya manusia, serta sesuai dengan tugas dan fungsi K/L/D/I dan pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh Penyedia Barang/Jasa (Pasal 26 ayat 2 huruf a dan c); Mengacu pada butir 1 (satu) dan 2 (dua) di atas dan penjelasan saudara, Pengadaan Citra Satelit Resolusi Sangat Tinggi dilakukan secara swakelola dengan Instansi Pemerintah Lain dalam hal ini adalah Instansi X. Terkait dengan proses pembayaran, maka mengacu kepada ketentuan swakelola, yaitu Instansi Y menyerahkannya kepada Instansi X.


sumber : LKPP

Identifikasi Kebutuhan swakelola swakelola tipe 2 penjelasan sidoarjo ukpbj pbj sirup lpse