Transformasi digital dalam pengadaan yang orientasinya dalam konteks pencegahan korupsi karena dengan ada transformasi digital otomatis bisa menjadi sarana untuk melakukan pencegahan korupsi sembari bisa melakukan integrasi data pengadaan, standarisasi data pengadaan
1 Year Ago
akarta – Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Publik telah dilakukan pembahasan dengan berbagai pihak, yaitu Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Universitas, Organisasi Masyarakat, dan Badan Publik lainnya.
Salah satu Akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr. Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M menyampaikan setidaknya terdapat 5 isu yang diangkat dalam RUU PBJ Publik ini. Pertama, isu penggunaan produk dalam negeri. Kedua, isu keterlibatan usaha kecil, mikro, dan koperasi dalam pengadaan. Ketiga, isu transformasi digital dalam pengadaan. Keempat, isu bagaimana UU bisa dimasukan sebagai kebijakan umum pengadaan dalam konteks pemerintah maupun diluar pemerintah. Kelima, isu penyelesaian sengketa dalam pengadaan agar bisa efektif dan efisien.
“Transformasi digital dalam pengadaan yang orientasinya dalam konteks pencegahan korupsi karena dengan ada transformasi digital otomatis bisa menjadi sarana untuk melakukan pencegahan korupsi sembari bisa melakukan integrasi data pengadaan, standarisasi data pengadaan bisa dilakukan disana,” ungkap Dian yang ditemui saat Rapat Pra-Penyelarasan antara Naskah Akademik dan RUU PBJ Publik di Jakarta pada Kamis (11/5).
Dian menambahkan bahwa RUU PBJ Publik ini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023. Mengingat waktu yang terus berjalan, LKPP bersama seluruh stakeholder terkait, berfokus untuk menyelesaikan konsep RUU PBJ Publik. Hal tersebut agar penyusunan RUU PBJ Publik dapat memasuki tahapan selanjutnya, yakni tahap pembahasan tingkat 1 dan 2 di DPR untuk pengambilan keputusan.
Dalam rangka mendukung transparansi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, LKPP juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut membagikan aspirasi dalam RUU PBJ Publik ini. Pendapat dan masukan dapat disampaikan melalui https://bit.ly/Masukan-RUU-PBJ. (niel)
Sumber : http://www.lkpp.go.id/v3/#/read/6912