Swakelola Tipe 1

Pasal 27 (1) Pengadaan Swakelola oleh K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran: a. direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri oleh K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran; dan b. mempergunakan pegawai sendiri, pegawai K/L/D/I lain dan/atau dapat menggunakan tenaga ahli. 22 (2) Jumlah tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tidak boleh melebihi 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah

Dasar Hukum

Pasal 27

(1) Pengadaan Swakelola oleh K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran:

a. direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri oleh K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran; dan

b. mempergunakan pegawai sendiri, pegawai K/L/D/I lain dan/atau dapat menggunakan tenaga ahli. 22

(2) Jumlah tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tidak boleh melebihi 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah keseluruhan pegawai K/L/D/I yang terlibat dalam kegiatan Swakelola yang bersangkutan.

(3) Pengadaan Swakelola yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah lain Pelaksana Swakelola dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. direncanakan dan diawasi oleh K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran; dan

b. pelaksanaan pekerjaannya dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang bukan Penanggung Jawab Anggaran.

(4) Pengadaan melalui Swakelola oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola;

b. sasaran ditentukan oleh K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran; dan

c. pekerjaan utama dilarang untuk dialihkan kepada pihak lain (subkontrak).

Penjelasan Pasal 27 Ayat (1) Huruf b - Yang dimaksud dengan tenaga ahli adalah konsultan.  

Pasal 29
Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola oleh K/L/D/I selaku Penanggung Jawab
Anggaran dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengadaan bahan/barang, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan tenaga ahli
dilakukan oleh ULP/Pejabat Pengadaan;
b. pengadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a berpedoman pada ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini;
c. pembayaran upah tenaga kerja yang diperlukan dilakukan secara berkala berdasarkan
daftar hadir pekerja atau dengan cara upah borongan;
d. pembayaran gaji tenaga ahli yang diperlukan dilakukan berdasarkan Kontrak;
e. penggunaan tenaga kerja, bahan dan/atau peralatan dicatat setiap hari dalam laporan
harian;
f. pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan Uang Persediaan (UP)/ Uang
Muka kerja atau istilah lain yang disamakan dilakukan oleh Instansi Pemerintah
pelaksana Swakelola;
g. UP/Uang Muka kerja atau istilah lain yang disamakan, dipertanggungjawabkan secara
berkala maksimal secara bulanan;
h. kemajuan fisik dicatat setiap hari dan dievaluasi setiap minggu yang disesuaikan dengan
penyerapan dana;
i. kemajuan non fisik atau perangkat lunak dicatat dan dievaluasi setiap bulan yang
disesuaikan dengan penyerapan dana; dan
j. pengawasan pekerjaan fisik di lapangan dilakukan oleh pelaksana yang ditunjuk oleh
PPK, berdasarkan rencana yang telah ditetapkan.
Penjelasan Pasal 29
Huruf c - Pembayaran secara berkala dapat dilakukan secara harian, mingguan, bulanan sesuai dengan
kesepakatan kerja. Pembayaran dengan upah borongan dilakukan tanpa menggunakan daftar hadir
sesuai dengan kesepakatan kerja


sumber : LKPP

Identifikasi Kebutuhan swakelola swakelola tipe 1 penjelasan sidoarjo ukpbj pbj sirup lpse