Pasal 31
Pengadaan secara Swakelola oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelaksanaan Swakelola oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola dilakukan
berdasarkan Kontrak antara PPK pada K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran dengan
Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola;
b. pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa hanya diserahkan kepada Kelompok Masyarakat
Pelaksana Swakelola yang mampu melaksanakan pekerjaan;
c. pengadaan Pekerjaan Konstruksi hanya dapat berbentuk rehabilitasi, renovasi dan
konstruksi sederhana;
d. konstruksi bangunan baru yang tidak sederhana, dibangun oleh K/L/D/I Penanggung
Jawab Anggaran untuk selanjutnya diserahkan kepada kelompok masyarakat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
e. pengadaan bahan/barang, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan tenaga ahli yang
diperlukan dilakukan oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola dengan
memperhatikan prinsip-prinsip pengadaan dan etika pengadaan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Presiden ini;
f. penyaluran dana kepada Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola dilakukan secara
bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:
1) 40% (empat puluh perseratus) dari keseluruhan dana Swakelola, apabila
Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola telah siap melaksanakan Swakelola;
2) 30% (tiga puluh perseratus) dari keseluruhan dana Swakelola, apabila
pekerjaan telah mencapai 30% (tiga puluh perseratus); dan
3) 30% (tiga puluh perseratus) dari keseluruhan dana Swakelola, apabila pekerjaan
telah mencapai 60% (enam puluh perseratus).
g. pencapaian kemajuan pekerjaan dan dana Swakelola yang dikeluarkan,
dilaporkan oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola secara berkala kepada PPK;
h. pengawasan pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana
Swakelola; dan
i. pertanggungjawaban pekerjaan/kegiatan Pengadaan disampaikan kepada K/L/D/I
pemberi dana Swakelola sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 31
Huruf a - Kontrak antara PPK pada K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran dengan Kelompok Masyarakat
Pelaksana Swakelola dapat didahului dengan Nota Kesepahaman antara K/L/D/I Penanggung Jawab
Anggaran dengan Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola.
Huruf c – Yang dimaksud pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sederhana antara lain pengecatan, dan
pembuatan/ pengerasan jalan lingkungan.
Huruf d - Definisi konstruksi sederhana mengacu kepada peraturan perundang-undangan di bidang konstruksi.84
84 Penjelasan Perpres 70/2012 (I-17), Penjelasan Pasal 31 huruf d. semula “Bangunan baru yang tidak sederhana antara
lain konstruksi bangunan gedung yang melebihi 1 (satu) lantai.
Pertanyaan
Sehubungan akan segera dilaksanakannya kegiatan Penyuluhan Pendampingan Petani dan Pelaku Agribisnis serta Kegiatan Penerapan Teknologi Pertanian/Perkebunan Tepat Guna Tahun 2015 yang kegiatannya meliputi :
a. Percontohan Penyuluhan Pendampingan Petani dan Pelaku Agribisnis kode rekening
b. Percontohan Penerapan Teknologi Pertanian/Perkebunan Tepat Guna kode rekening
Kegiatan tersebut merupakan salah satu metode penyuluhan oleh penyuluh dalam memberikan materi penyuluhan kepada kelompok tani binaan dan memerlukan partisipasi langsung oleh Kelompok Masyarakat, dengan memperhatikan sebagai berikut:
1. Waktu Pelaksanaan Kegiatan Percontohan tidak serentak dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan (misal: cuaca,musim tanam)
2. Lokasi tersebar di 20 kecamatan dan 205 desa.
Agar tidak terjadi kekeliruan dan kesalahan dalam pertanggungjawaban pada kegiatan tersebut, mohon petunjuk dan penjelasannya perihal pengadaan barang terutama kaitannya dengan mekanisme dan tata cara pengadaan barang pada kegiatan ini.
Jawab
1. Pelaksanaannya dapat dilakukan secara swakelola oleh kelompok masyarakat/kelompok tani yang ada di wilayah tersebut.
2. Pengadaan barang yang dibutuhkan untuk kegiatan tersebut, dapat dilakukan oleh masing-masing kelompok tani agar barang/jasa yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan kelompok tani tersebut.
sumber : LKPP